Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa penyidik kepolisian di Bareskrim Polri
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memberikan keterangan resmi terkait proses penegakan hukum atas dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal sebelumnya Firli membungkam mulutnya rapat-rapat usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri pada Kamis, 16 November 2023.
Pensiunan Polisi Jenderal Bintang Tiga itu memilih langsung bergegas masuk menuju mobil demi menghindari wartawan yang sudah berkumpul menunggu kehadirannya sepanjang hari.
Firli yang duduk di kursi belakang merebahkan badannya sambil menutupi wajahnya dengan tas hitam yang ia bawa untuk menghindari kejaran pertanyaan dari media.
Melalui keterangan yang dikirim Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Firli mengatakan bahwa ia dan pihak biro hukum KPK sudah memberikan keterangan kepada Polisi berkaitan dengan kasus pemerasan ini.
"Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya dibawah. Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut," kata Firli dalam keterangannya, Jumat, 17 November 2023.
Firli menyebut Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menerbitkan Surat Penyidikan dengan Nomor: SP-Sidik/6715/X/ RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada 9 Oktober 2023.
Penerbitan surat tersebut bertujuan untuk melakukan penyidikan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020-2023 yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Firli mengaku telah diperiksa sebagai saksi pada 24 Oktober 2023 dan pemeriksaan lanjutan pada 16 November 2023. Dia menyinggung proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumahnya pada 26 Oktober 2023.
Lokasi rumah yang digeledah adalah rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Firli menyebut penyidik hanya menyita barang dari rumah sewa di Kertanegara, yaitu kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless.
"Ketua KPK, Firli Bahuri, tidak pernah bersikap `mangkir` dari pemanggilan Penyidik Polda Metropolitan Jakarta Raya (PMJ) karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif serta selalu berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Firli.
Firli mengaku telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai permintaan Penyidik PMJ melalui Biro hukum KPK.
Firli mengatakan hingga saat ini ada sekitar 20 Pegawai KPK yang sudah dipanggil oleh Penyidik PMJ dan beberapa dokumen KPK juga telah disita.
"Ketua KPK, Firli Bahuri, bersama Pimpinan KPK akan selalu kooperatif untuk kebutuhan penegakan hukum, dan berharap ini bisa diselesaikan dengan baik," kata Firli.
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020-2023," imbuh dia.
KEYWORD :Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Polda Metro Jaya